Pendahuluan
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang pengupahan minimum. Pengupahan minimum dibagi menjadi dua jenis, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMP dan UMK ditetapkan setiap tahun oleh gubernur dan bupati/wali kota. Besaran UMP dan UMK berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung pada kondisi perekonomian dan tingkat inflasi.
Salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Pesawaran. Kabupaten ini memiliki UMP dan UMK yang ditetapkan setiap tahun. Besaran UMP dan UMK di Kabupaten Pesawaran dapat berubah dari tahun ke tahun, menyesuaikan dengan kondisi perekonomian dan tingkat inflasi.
UMK Kabupaten Pesawaran Tahun 2023
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/573/V.06/HK/2022, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.652.371,00. Sementara itu, UMK Kabupaten Pesawaran tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.911.000,00. Besaran UMK Kabupaten Pesawaran tahun 2023 ini naik sebesar 5% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3.719.950,00.
Kelebihan dan Kekurangan UMK Kabupaten Pesawaran
Kelebihan UMK Kabupaten Pesawaran
UMK Kabupaten Pesawaran yang cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Lampung memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:
- Meningkatkan daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kekurangan UMK Kabupaten Pesawaran
Di samping kelebihan, UMK Kabupaten Pesawaran yang tinggi juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
- Dapat membebani pelaku usaha, terutama UMKM.
- Dapat menyebabkan inflasi.
- Dapat mengurangi daya saing produk dari Kabupaten Pesawaran.
Ketentuan Pembayaran UMK Kabupaten Pesawaran
Pembayaran UMK Kabupaten Pesawaran wajib dilakukan oleh seluruh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerjanya yang bekerja di wilayah Kabupaten Pesawaran. Pembayaran UMK Kabupaten Pesawaran harus dilakukan:
- Secara penuh tanpa potongan.
- Tepat waktu setiap bulan.
- Dengan menggunakan mata uang rupiah.
Konsekuensi Tidak Membayar UMK Kabupaten Pesawaran
Bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak membayar UMK Kabupaten Pesawaran kepada pekerjanya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Denda administratif.
- Pembekuan izin usaha.
- Pencabutan izin usaha.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar UMK Kabupaten Pesawaran
Pekerja yang tidak dibayar UMK Kabupaten Pesawaran sesuai dengan ketentuan dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada instansi terkait. Instansi yang berwenang menerima laporan tersebut antara lain:
- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pesawaran.
- Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI.
FAQ (Frequently Asked Questions)
-
Siapa saja yang berhak menerima UMK Kabupaten Pesawaran?
UMK Kabupaten Pesawaran berhak diterima oleh seluruh pekerja yang bekerja di wilayah Kabupaten Pesawaran, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
-
Bagaimana jika perusahaan tidak mampu membayar UMK Kabupaten Pesawaran?
Perusahaan yang tidak mampu membayar UMK Kabupaten Pesawaran dapat mengajukan keringanan atau penangguhan pembayaran kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pesawaran.
-
Apa yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan pembayaran UMK Kabupaten Pesawaran?
Jika terjadi perselisihan pembayaran UMK Kabupaten Pesawaran, pekerja dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pesawaran atau Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Kesimpulan
UMK Kabupaten Pesawaran adalah upah minimum yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya di wilayah Kabupaten Pesawaran. UMK Kabupaten Pesawaran ditetapkan setiap tahun oleh Bupati Pesawaran sesuai dengan kondisi perekonomian dan tingkat inflasi. UMK Kabupaten Pesawaran yang tinggi memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu diperhatikan dengan baik oleh semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.
Penutup/Disclaimer
Artikel ini hanya memberikan informasi umum tentang UMK Kabupaten Pesawaran. Untuk informasi lebih lanjut dan akurat, disarankan untuk merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menghubungi instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pesawaran.